B. LAYANAN HUKUM DI DALAM DAN DILUAR PENGADILAN
Sebagai Lawyer ( Kuasa Hukum) mendampingi anda dalam masalah pidana dari tingkat Penyidikan sampai tingkat Peradilan. Mewakili anda dalam masalah Keperdataan dalam masalah hak-hak keperdataan, pertanahan, sengketa tanah, perdagangan, hutang-piutang maupun masalah hukum keluarga, perkawinan, percerai